Tupoksi Kepala Desa - Desa Tadang Palie
Headlines News :
Home » » Tupoksi Kepala Desa

Tupoksi Kepala Desa

Written By Desa Tadang Palie on Selasa, 04 September 2012 | 07.58

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam pasal 101 UU No. 22 Tahun 1999 adalah:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
2) membina kehidupan masyarakat desa
3) membina perekonomian desa
4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
6) mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
   Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat-perangkat desa    lainnya baik dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
SELAMAT DATANG DI DESA TADANG PALIE
ADMINISTRATOR WEBSITE
Copyright © 2011. Desa Tadang Palie - Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone
Design by Teluk Bone