Tugas dan Kewajiban Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam pasal 101 UU No. 22 Tahun 1999 adalah:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
2) membina kehidupan masyarakat desa
3) membina perekonomian desa
4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
6) mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat-perangkat desa lainnya baik dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah
1) memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
2) membina kehidupan masyarakat desa
3) membina perekonomian desa
4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
6) mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat-perangkat desa lainnya baik dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !